Sentimen
Positif (98%)
27 Agu 2024 : 18.55
Tokoh Terkait

Ultimatum Menkominfo: Blokir Judi Online Atau Izin Internet Dicabut

27 Agu 2024 : 18.55 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menandatangani pakta integritas anti judi online.

Budi menyebut, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.

Jika tidak segera melakukan, Bidi mengancam akan mencabut tanda daftar PSE tersebut.

"PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE-nya," kata Menkominfo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik.

Kemudian, Pasal 9 menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

"Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045." pungkasnya.


(dem/dem)

Sentimen: positif (98.8%)