Sentimen
Positif (57%)
26 Agu 2024 : 09.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Rieke Diah Pitaloka: Terbitnya PKPU, Perjuangan Rakyat untuk Demokrasi

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Politik

26 Agu 2024 : 09.17

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil perjuangan rakyat. PKPU ini mengatur syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

"Terima kasih kepada rakyat Indonesia—mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, buruh, petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja—yang berjuang demi tegaknya demokrasi," ujar Rieke dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/8), dikutip dari ANTARA.

Rieke juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta KPU yang turut mendukung lahirnya regulasi tersebut.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 terkait syarat partai atau gabungan partai dalam mengusung calon pada Pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimal calon gubernur 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin," kata Rieke.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Minggu (24/8) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan MK tersebut. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat yang turut dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Sentimen: positif (57.1%)