Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Ini Daftar 15 Tersangka Pemerasan di Rutan KPK
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan rumah tahanan cabang KPK. Salah satu tersangka merupakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat (15/3/2024).
Asep menambahkan, selain Achmad Fauzi, tersangka lain dalam kasus ini adalah Henki (HK) yang merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Deden Rochendi (DR) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Ristanta (RT) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN) idak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, dan Eri Angga Permana, (EAP) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022.
Kemudian, lanjut Asep Guntur, sisanya merupakan petugas Cabang Rutan KPK yakni Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep Guntur. [kun]
Sentimen: negatif (99.9%)