Sentimen
Positif (94%)
25 Agu 2024 : 08.00
Tokoh Terkait

Pendaftaran PPPK 2024 Mau Dibuka, Ini Syarat yang Mau Daftar

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

25 Agu 2024 : 08.00
Jakarta -

Pemerintah memberi sinyal pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) segera dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan sejumlah syarat dan ketentuan peserta dinyatakan lulus.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya, dalam seleksi ini tidak menggunakan nilai ambang batas.

Aba menekankan tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," kata Aba dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Adapun kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK, yakni pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman minimal 2 tahun. Sementara itu, jenjang ahli muda minimal mempunyai pengalaman minimal 3 tahun.

Aba menjelaskan syarat di atas tidak berlaku bagi jabatan fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Kemudian syarat lainnya, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

"Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, tapi belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyampaikan jenis jabatan pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

"Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga aturan terkait PPPK tahun 2024. Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Pada 22 Agustus lalu, pemerintah telah menetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara itu, formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

(das/das)

Sentimen: positif (94.1%)