Sentimen
Netral (57%)
20 Jul 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: PHK

Tata Bumi Raya Bantah Berhentikan Karyawan Tanpa Pesangon

20 Jul 2024 : 21.15 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Nasib perusahaan kontraktor kenamaan Surabaya PT Tata Bumi Raya (TBR) dikabarkan tengah di ujung tanduk. Para karyawan yang telah bekerja puluhan tahun pun, disebut-sebut tidak menerima haknya. Namun hal itu dibantah oleh pihak PT TBR.

Informasi yang didapat, ada sebanyak delapan karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Tata Bumi Raya (TBR).

Parahnya, karyawan tersebut disebut tidak diberikan pesangon dari Jamhadi selaku Direktur Utama PT TBR.

Alasannya, dalam surat pemutusan hubungan kerja nomor : 7274-B/TBR/Dirut/IV.2024 para karyawan dinilai tidak produktif dan melanggar aturan perusahaan. Surat tersebut diteken Direktur Utama PT TBR, Jamhadi.

Dikonfirmasi soal kabar tersebut, Jamhadi membantah.

“Tidak seperti itu mas (tidak benar),” tegas Jamhadi, Sabtu (20/7/2024).

“Kami paham kewajiban kok. Dan kita sudah minta mereka (karyawan) itu datang,” tambahnya.

Jamhadi menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut bukan seperti apa yang diberitakan.

“Karena urusan banyak, mungkin ada yang kelewatan yang kami undang mereka ke kantor nggeh. Tentu hak kewajiban diselesaikan. Karena amanah bersama dalam kehidupan,” jelasnya.

Terpisah, Kuasa hukum para karyawan, Anugrah Ariyadi menyayangkan alasan perusahaan tersebut.

Bahkan, berdasarkan pengakuan para karyawan, mereka selama puluhan tahun digaji hanya di bawah UMR atau UMK Kota Surabaya. Yakni sebesar Rp2,5 juta.

“Selain itu selama puluhan tahun bekerja, para pegawai ini ditugasi lembur tapi tidak diberi uang lemburan,” ungkap Anugrah Jumat (19/7/2024).

Diketahui, PT TBR berdirinya dalam bentuk badan hukum CV Bumi Raya yang didirikan oleh almarhum Ir Soetjipto Soedjono.

Namun setelah alm Ir Soetjipto meninggal, PT TBR dipegang oleh mantan Ketua Kadin Kota Surabaya dua periode yakni Ir Jamhadi, dan kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas.

Sejak tahun 2001 silam, perusahaan tersebut melejit dengan berbagai kontrak pembangunan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Sehingga menjadi salah satu kontraktor terbesar di Kota Pahlawan.

Sayangnya, dalam mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur melalui surat pemanggilan nomor : 500.15.20/836/108.5/2024 tertanggal 28 Juni 2024, terkait keputusan PHK karyawan, Jamhadi mangkir.

“Informasi yang saya dapatkan tidak jelas kenapa tidak datang pemanggilan. Seharusnya bisa termediasi dan hak pegawai diberikan,” kata Anugrah.

Anugrah pun meminta agar ada tanggung jawab pemberian utang upah sesuai UMK dan THR kepada para karyawan dari sejak 2011 hingga dikeluarkannya surat PHK

“Itu yang menjadi poin utama yang harus dipenuhi oleh Pak Jamhadi jika memang bertanggung jawab. Sebab ini juga menjadi urusan dunia dan akhirat,” tandas mantan legislator DPRD Surabaya itu. [uci]

Sentimen: netral (57.1%)