Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Pelajar berdemonstrasi bukan tindak pidana, wajib dilindungi
Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan
Unjuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa itu menuntut dilakukannya peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pras. FSGI: Pelajar berdemonstrasi bukan tindak pidana, wajib dilindungi Dalam Negeri Nandang Karyadi Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:19 WIB
Elshinta.com - Aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah kota belakangan diikuti sejumlah elemen masyarakat, termasuk pelajar. Namun sejumlah pelajar yang ikut demo diduga alami kekerasan oleh oknum aparat.
“Pelajar SMA/SMK berhak sampaikan pendapat melalui demonstrasi. Mereka berhak dapatkan perlindungan saat lakukan demo, itu kewajiban aparat. Bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka lakukan tindak pidana”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) dalam siaran pers yang diterima Radio Elshinta, Sabtu (24/8/2024).
Menurut FSGI pelajar berdemontrasi bukan tindak pidana. Anak wajib dilindungi. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.
Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
“Sekolah bisa menfasilitasi peserta didik dalam mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat. Jadi, aksi demo dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi. Lalu boleh menyampaikan petisi tertulis kepada Lembaga Lembaga negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya”, ungkap Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.
Rekomendasi FSGI
1. FSGI meninta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Setiap kekerasan dan tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.
2. FSGI menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Mengingat, banyak peristiwa penangkapan para pelajar yang sedang menuju lokasi aksi kerap terjadi di setiap aksi demo besar, ketika tertangkap mereka juga mengalami tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan, seperti di telanjangi dan dijemur. Pada aksi demo besar tahun 2019, KPAI menerima laporan dari berbagai daerah, dimana ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo ditangkap sebelum tiba dilokasi, tak jarang diancam tidak mendapatkan SKCK dan masih mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.
3. FSGI mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak pada massa aksi sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali.
4. FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orangtuanya sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. FSGI mendesak KPAI dan KPPPA untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di Kantor-Kantor Kepolisian di bawah Polda Metro Jaya untuk memastikan perlindungan dan penanganan sesuai peraturan perundangan terhadap peserta aksi yang masih usia anak. (Viv/Ter)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (98.5%)