Sentimen
Positif (66%)
24 Agu 2024 : 20.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cakung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Mahasiswa dan Pelajar STM Demo, Anies Baswedan: Kita Masih Punya Pejuang yang Banyak Megapolitan 24 Agustus 2024

24 Agu 2024 : 20.55 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Mahasiswa dan Pelajar STM Demo, Anies Baswedan: Kita Masih Punya Pejuang yang Banyak Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon Gubernur Jakarta, Anies Baswedan memuji banyaknya mahasiswa dan pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) yang berunjuk rasa di DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024). Menurutnya, aksi mereka turun ke jalan merupakan penanda bahwa Indonesia masih mempunyai pejuang keadilan bagi Indonesia. “Sikap civil society , sikap mahasiswa, bahkan ada anak-anak STM juga, anak SMA yang ikut datang ke jalan itu menunjukkan kita masih punya stok pejuang yang banyak,” kata Anies di DPD PDI-P Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024). Dengan begitu, Anies menekankan bahwa sikap masyarakat sipil, mahasiswa, dan pelajar ini merupakan gerakan organik tanpa komando yang berlandaskan hati nurani. “Memilih untuk turun langsung, mencegah terjadinya penyimpangan, mencegah praktik-praktik pelanggaran atas prinsip dasar bernegara,” tegas dia. Dalam kesempatan ini juga, Anies menyampaikan apresiasi kepada PDI-P karena menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak revisi Undang-Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, bentuk konsistensi dari PDI-P harus dihormati dan dihargai. “Kita menyaksikan, siapa yang konsisten, dan saya ingin menyampaikan apresiasi kepada PDI-P yang konsisten di dalam mengawal konstitusi kita. Karena, penjaga konstitusi adalah penjaga negara,” ujar dia. Meski DPR RI sempat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anies tetap mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dafco dengan menghentikan proses penyusunan UU Pilkada yang terbilang begitu cepat. “Sikap pimpinan dewan ini saya sampaikan apresiasi, merespons atas masyarakat, merespons atas civil society dan berikutnya kita harus kawal sama-sama bahwa konstitusi kita yang sudah diamanatkan oleh MK, dijaga sampai tuntas,” pungkas dia. Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas ( threshold ) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (66%)