Sentimen
Positif (99%)
24 Agu 2024 : 06.08
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Zulhas Pastikan KIM Plus Solid Dukung RK-Suswono Pascaputusan MK

24 Agu 2024 : 13.08 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas memastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus tetap solid mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono paadda Pilgub Jakarta 2024. Menurut Zulhas, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah, tidak mengganggu soliditas KIM plus mendukung RK-Siswono.

"Kokoh, Jakarta itu ya Pak RK, Pak Suswono," ujar Zulhas di sela-sela acara Kongres ke-6 PAN di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam.

Jika merujuk putusan MK terbaru, kata Zulhas, sebenarnya PAN bisa mengusung pasangan cagub-cawagub sendiri di Jakarta. Hanya saja, kata dia, PAN berkomitmen untuk bersama KIM plus di Jakarta. "Kalau kami kan putus memang sudah RK, KIM RK dari awal itu ya," tandas dia.

Menurut Zulhas, dukungan terhadap KIM plus bisa berubah jika PKS pindah haluan. Pasalnya, PKS bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagub di Jakarta. "Iya, kecuali kalau PKS berubah ya, kan dia cukup usung sendiri, kalau kita tetap," pungkas Zulhas.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah khususnya cagub-cawagub dengan ketentuan memenuhi syarat perolehan suara sah 6,5% sampai 10% dengan memperhatikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Contohnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa seperti di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.

Sentimen: positif (99.4%)