Sentimen
23 Agu 2024 : 06.39
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo, Kemayoran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
5 Menengok Aktivitas Jokowi-Iriana Saat Rakyat Bergerak Tolak Revisi UU Pilkada Nasional
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
23 Agu 2024 : 06.39
Menengok Aktivitas Jokowi-Iriana Saat Rakyat Bergerak Tolak Revisi UU Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden
Joko Widodo
belum bersuara dan muncul di hadapan publik setelah beragam elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di berbagai tempat menolak pengesahan revisi Undang-Undang
Pilkada
yang membuka peluang putra bungsunya, Kaesang Pangrep, maju pada Pilkada 2024.
Pada Kamis (22/8/2024), ketika unjuk rasa berlangsung di sejumlah kota,
Jokowi
menghabiskan kegiatannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, sepanjang hari.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, aktivitas Jokowi dimulai dengan menerima Plt Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Kamis sekitar pukul 09.20 WIB.
Nana mengaku bertemu dengan Jokowi untuk membahas masalah pribadi, salah satunya adalah menyampaikan undangan pernikahan anak.
Satu jam berselang, pada pukul 10.30 WIB, Jokowi menerima jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU
), termasuk Ketua Umum Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam Miftachul Akhyar.
Yahya mengungkapkan, pertemuan dengan Jokowi membahas soal izin
tambang
dan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Lokasinya di Kalimantan Timur," kata Yahya seusai bertemu Jokowi.
Pada Kamis sekitar pukul 15.28 WIB, giliran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mendatangi Istana Kepresidenan.
Namun, Sri Mulyani enggan berkomentar ketika ditanya soal agenda pertemuannya dengan Jokowi.
Batalkan acara di luar Istana
Jokowi sedianya menghadiri satu acara di luar Istana, yakni agenda "Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung" di JiExpo Theater, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB.
Agenda tersebut diselenggarakan oleh Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).
Namun, tiba-tiba kehadiran Kepala Negara di agenda tersebut dibatalkan.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, pemberitahuan pembatalan kehadiran Presiden Jokowi baru disampaikan kepada wartawan selepas tengah hari atau menjelang pukul 12.30 WIB.
Padahal, wartawan di Istana Kepresidenan sudah bersiap berangkat ke lokasi pukul 12.30 WIB.
Pihak Istana Kepresidenan pun sudah menyediakan dua kendaraan untuk mengantar wartawan yang meliput di Istana dan akan memantau agenda tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Hasan Nasbi
mengeklaim, batalnya Jokowi menghadiri acara tersebut tak berkaitan dengan unjuk rasa yang memanas.
"Saya belum dapat informasi soal itu. Tapi saya rasa tidak ada hubungan (dengan demonstrasi)," ujar Hasan, Kamis sore.
Sementara itu, Ibu
Iriana Joko Widodo
bersama para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan pada Kammis kemarin.
Dikutip dari
Antara,
Iriana dan rombongan menghadiri gelar wicara sosialisasi antinarkoba serta sosialisasi pengelolaan komoditas hortikultura skala rumah tangga yang diselenggarakan di Kota Makassar.
Istana ikuti putusan MK
Hasan lantas menyatakan bahwa pemeirntah bakal mengikuti putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Hasan mengatakan, pemerintah merujuk pada putusan MK karena putusan MK adalah produk hukum teranyar.
Putusan MK itu sempat hendak dianulir lewat revisi UU MK, tetapi batal karena rapat paripurna pengesahan UU tersebut tidak memenuhi kuorum.
Ia menyebutkan, pemerintah pun sejalan dengan
DPR
yang akan mengikuti putusan MK apabila
revisi UU Pilkada
tidak kunjung disahkan hingga pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," kata dia.
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," ujar Hasan.
Cerita 'tukang kayu'
Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Jokowi sudah sempat berkomentar singkat mengenai sikap DPR yang hendak menganulir putusan MK. Ia menyebut, pemerintah menghormati kewenangan kedua lembaga.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi, Rabu, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Tidak banyak hal yang diungkapkan oleh Jokowi dalam video berdurasi 52 detik tersebut.
Ia lantas kembali menyinggung putusan MK dan manuver DPR saat berpidato dalam acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI DPR, di Jakarta Convention Center, Rabu malam.
Jokowi menyebutkan, linimasa media sosial memang riuh membahas putusan MK dan manuver DPR, tetapi menurutnya isu soal "tukang kayu" masih mendapat perhatian warganet.
"Ini sehari, dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yg terkait dengan
pilkada
. Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," kata Jokowi.
Istilah tukang kayu itu sempat muncul di tengah kisruh kepemimpinan Partai Golkar, partai politik dengan lambang pohon beringin, yang dikaitkan dengan cawe-cawe Jokowi.
Jokowi pun mengaku tak masalah dengan sindiran soal tukang kayu tersebut. Ia lalu menekankan bahwa MK punya wewenang untuk mengambil keputusan.
"Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif," kata Jokowi.
Namun, mantan wali kota Solo ini menegaskan pula bahwa sebagai kepala lembaga eksekutif, ia tetap harus menghormati DPR sebagai lemabga legislatif, sebagaimana ia menghormati MK sebagai lembaga yudikatif.
Jokowi pun menyerahkan polemik aturan pilkada ini kepada lembaga berwenang agar dapat berlangsung secara konstitusional.
"Jadi saya, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing masing lembaga negara yang kita miliki, mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," kata Jokowi.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (49.8%)