Sentimen
Positif (94%)
23 Agu 2024 : 17.34
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

KIM Plus Pilih Taj Yasin Sebelum Putusan MK, Kaesang Sudah Lama Ditinggal?

24 Agu 2024 : 00.34 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim keputusan mengusung Taj Yasin Maimoen sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah telah diambil jauh-jauh hari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi No.70/PUU-XXII/2024.

Hal itu mengindikasikan bahwa rumor putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai, Kaesang Pangarep, akan diajukan sebagai cawagub Jateng sudah lama tidak masuk skema Partai Gerindra.

Padahal kalau mengacu kepada pernyataan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kaesang, telah mengurus 3 jenis surat yang rencananya akan digunakan untuk maju sebagai cawabug Jateng.

"Ya memang, memang [sebelum 20 Agustus]. Memang itu kan ada aspirasi waktu itu tapi sudah diputuskan begitu," ujar Dasco, Jumat (23/8/2024)

Dasco mengakui bahwa Kaesang sebelumnya masuk dalam bursa calon kepala daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, ada berbagai aspirasi yang masuk untuk mengusung Ketua Umum PSI itu sebagai calon wakil gubernur untuk Luthfi. 

Namun, dia menyebut batalnya Kaesang untuk diusung KIM bukan karena putusan MK karena keputusan mengusung Taj Yasin sudah sebelum waktu putusan MK. 

"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR [judicial review] MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pintu bagi Kaesang untuk maju Pilkada Jateng semakin tertutup usai DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Isi beleid itu sejatinya tidak mengakomodasi putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 karena diputusan untuk merujuk pada Putusan MA No.23 P/HUM/2024. Namun karena gagal disahkan, maka Kaesang gagal maju.

Sudah Mengurus Surat

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus pembuatan surat sebagai persyaratan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Kaesang mengurus surat-surat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jelang pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 yang akan dibuka pada 27 Agustus pekan depan. 

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. [Tujuannya untuk] persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024). 

Djuyamto, yang juga merupakan hakim, menyebut permohonan Kaesang untuk mengurus surat-surat itu dimasukkan pada 20 Agustus 2024. 

Terdapat tiga surat yang diurus Kaesang yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Semuanya diterbitkan juga pada 20 Agustus 2024.

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto saat dimintai konfirmasi. 

Sentimen: positif (94.1%)