Sentimen
Positif (99%)
24 Agu 2024 : 15.11
Tokoh Terkait

Disbud DKI hantarkan delapan karya sebagai warisan budaya takbenda

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

24 Agu 2024 : 15.11
Sidang penetapan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. Disbud DKI hantarkan delapan karya sebagai warisan budaya takbenda Dalam Negeri    Novelia Tri Ananda    Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:19 WIB

Elshinta.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi berhasil menghantarkan delapan karya budaya agar bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024. Penetapan WBTb Betawi disampaikan Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) G.R. Lono Lastoro Simatupang dan Sekretaris Tim Ahli WBTb Toto Sucipto setelah melalui proses persidangan.

"Alhamdulillah, sebuah perjalanan yang panjang bisa sampai pada hari ini. Delapan karya budaya DKI Jakarta yang berhasil lolos sampai tahap sidang ini telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia. Semoga warisan budaya ini terus terjaga dengan baik bersama-sama,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana  di Jakarta, Sabtu

Iwan  menjelaskan proses penetapan karya budaya menjadi WBTb dilakukan melalui tiga tahap penilaian yang telah berlangsung sejak Januari 2024 dan diakhiri dengan sidang penetapan oleh Tim Ahli WBTb Indonesia Kemdikbudristek pada 19-22 Agustus 2024 di Hotel Holiday Inn & Suites, Jakarta.

Iwan melanjutkan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb yaitu Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias Bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong, dan Gambus Betawi. Sebanyak 272 karya budaya dari 31 provinsi ditetapkan menjadi WBTb Indonesia 2024. Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 85 WBTb Indonesia yang ditetapkan sejak 2013 hingga saat ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid mengatakan penetapan WBTb ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap warisan budaya.

Ia juga berharap warisan budaya baik yang telah dicatatkan atau ditetapkan dapat masuk dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal sebagai sumber pembelajaran kebudayaan.

“Penetapan WBTb ini tidak hanya menjadi sebuah kegiatan yang berujung pada sertifikat saja. Namun, yang paling penting dan perlu dipikirkan bersama adalah tindak lanjut setelah penetapan, bagaimana warisan budaya ini tetap terjaga dan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Hilmar.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (99.9%)