Sentimen
Negatif (79%)
21 Jul 2024 : 17.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Seoul

Kasus: PHK

Persoalan PT Tata Bumi Raya Belum Tuntas, Karyawan Keluhkan Sikap Pimpinan

22 Jul 2024 : 00.16 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap delapan karyawan PT Tata Bumi Raya belum ada titik terang.

Bahkan disebut-sebut saat proses PHK terjadi, Direktur Utama, Jamhadi tengah berada di Negara Korea.

Hal itu terlihat dari unggahan postingan foto pribadi Jamhadi di sosial media. “Masih menjalin kemitraan di Di “Goyang City” Seoul, Korea Selatan”, tulis Jamhadi pada caption konten foto yang terunggah.

Berdasar informasi dari internal PT Tata Bumi Raya, Jamhadi memang tengah berada di korea sejak tanggal 25-30 April 2024.

Konten tersebut diunggah pada tanggal 26 April 2024, bertepatan dengan dikeluarkannya surat PHK terhadap para karyawan nomor : 7274-B/TBR/Dirut/IV.2024 dengan tanggal yang sama.

Hal tersebut menuai perhatian. Sebab, terkait pemecatan karyawan yang telah terjadi Jamhadi mengaku perusahaan sedang kesulitan keuangan.

’’Karena kondisi keuangan yang sulit, karyawan yang saya nilai kurang terpaksa dirumahkan. Demi Allah dan Rosul kondisi perusahaan saat ini sedang sulit,’’ kata Jamhadi saat dikonfirmasi Media beberapa waktu kemarin.

Sementara, Kuasa Hukum eks Karyawan PT Tata Bumi Raya, Anugrah Ariyadi mengatakan memburuknya kondisi keuangan perusahaan bukan menjadi alasan utama untuk memenuhi tanggangung jawab.

“Seharusnya diselesaikan apa yang menjadi hak pegawai. _Jarene gak duwe duek, lha kok nang Korea_ (Katanya gak punya uang, lha kok ke Korea),” kata Anugrah, Sabtu (20/7/2024).

Anugrah menegaskan, pihak karyawan sampai saat ini tengah menunggu itikad baik Perusahaan untuk memberikan pesangon dan utang upah.

Terlebih aset perusahaan PT Tata Bumi Raya diketahui bertebaran di seluruh pelosok Indonesia.”Pemberian pesangon dan utang upah adalah kewajiban perusahaan. Tidak sampai menghabiskan aset kok,” pungkas Anugrah.

Diketahui, kondisi PT Tata Bumi Raya (TBR) dalam kondisi diujung tanduk lantaran kesulitan keuangan.

Dampaknya, sebanyak delapan karyawan di PHK sepihak tanpa pesangon. Persoalan ini kian menggelinding dengan pengakuan para pekerja yang selama ini diberi upah dibawah standar UMR dan UMK Surabaya sebesar Rp 2.5 juta.

Padahal, para karyawan tersebut sebagian besar ikut andil dalam membesarkan perusahaan selama 32 tahun bekerja.

Jamhadi selaku Direktur Utama PT Tata Bumi Raya (TBR) berdalih PHK dilakukan karena usia pekerja dinilai tidak produktif dan melanggar SOP Perusahaan. [uci/aje]

Sentimen: negatif (79.9%)