Sentimen
Tokoh Terkait
Polisi dalami laporan Abidzar Al Ghifari terkait pencemaran nama baik
Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan aktor Mohammad Abidzar Al Ghifari terkait pencemaran nama baik yang membawa-nama nama ayahnya yaitu Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje.
"Ini baru diterima kemarin laporannya dan penyelidik masih mendalami, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan pencemaran tersebut dilaporkan Abidzar karena terlapor menggunakan akun X @ProjecthunterA untuk mempublikasikan (posting) dengan kata-kata menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas.
"Dalam uraian singkat peristiwa yang beliau sampaikan jadi pelapor selaku korban menerangkan bahwa sekitar 21 Juli 2024, jam 21.00 WIB korban melihat posting-an di aplikasi X ada nama akunnya yang menurut korban menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas," katanya.
Ade Ary menambahkan konteks tidak pantas yaitu dengan membawa nama ayah kandung korban sehingga atas peristiwa yang korban alami akhirnya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan terlapor membawa barang bukti berupa satu lembar kertas hasil tangkapan layar cuitan akun tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA, akun dari @ProjecthunterA telah menghilang atau tidak bisa diakses, namun beberapa akun telah melakukan retweet ulang atau melakukan posting ulang.
"Kalo saya jadi anaknya si bakal dendam kesumat sampe gede, gara2 ayah yang tolol nurutin ego bodohnya,anak jadi tumbuh fatherless dan mendem beban seumur hidup. Liat aja itu anak Uje mentalnya jadi rada2 karena tumbuh fatherless," tulis akun @ProjecthunterA tersebut.
Abidzar sendiri diketahui melaporkan akun @ProjecthunterA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7).
Laporan Abidzar sendiri teregister dengan nomor STTLP/B/4214/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.Abidzar melaporkan akun tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 (A) dan atau pasal 320 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Umi Pipik laporkan Oklin Fia terkait konten kesusilaanBaca juga: Syakir Daulay dan Adiba rilis ulang "Shalawat Cinta"
Baca juga: Adiba Uje sempat merasa terbebani bawakan lagu Ustadz Jefri
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: negatif (98.4%)