Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: HIPMI
Kab/Kota: Blitar
Rumah Warga Digusur Tanpa Ganti Rugi, Ini Kata Wali Kota Blitar
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Blitar (beritajatim.com) – Sebagian bangunan rumah milik Nunik Dyah Retno Sulistyowati di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar digusur begitu saja pemerintah daerah setempat. Penggusuran ini dilakukan karena tanah tersebut akan dibangun taman kantor Kelurahan Bendogerit yang baru.
Menurut pemilik penggusuran ini dilakukan secara paksa. Sebagai rakyat biasa ia pun hanya bisa menurut, dan merelakan sebagian rumahnya dirobohkan demi pembangunan taman kantor kelurahan yang baru.
Bahkan dalam penggusuran ini dirinya tidak mendapatkan ganti rugi. Padahal diawal sebelum penggusuran pihak kecamatan menjanjikan ganti rugi Rp.17-27 Juta rupiah. Meski janji itu tidak tertuang dalam nota hitam diatas putih.
Usai digusur sang pemilik pun terpaksa menumpang mandi ke tetangga. Ia pun harus menempati rumah yang sebagainya sudah rusak.
Terkait hal itu, Wali Kota Blitar, Santoso pun angkat bicara. Menurut Santoso, pihaknya telah menawarkan berbagai solusi terkait hal itu.
Salah satunya adalah merelokasi warga tersebut ke rusunawa. Serta memberikan santunan kepada warga yang bersangkutan, namun semua itu masih ditolak.
“Sudah berusaha memfasilitasi untuk membantu menawarkan bagaimana kalau menempati rusunawa tetapi yang bersangkutan yang sulit belum memahami,” ungkap Santoso, usai menghadiri acara HIPMI, Minggu (21/07/2024) lalu.
Santoso pun menegaskan bahwa memang secara hukum tanah yang ditempati oleh Nunik Dyah Retno Sulistyowati adalah milik Pemerintah Kota Blitar. Sehingga sebagai ganti rugi, Pemkot Blitar menawarkan tempat tinggal pengganti di rusunawa.
“Karena status kepemilikannya memang melanggar terhadap aturan dan pemerintah sudah berusaha bagaimana memberikan tempat di rusunawa tetapi yang bersangkutan belum bisa memahami itikad baik dari Pemkot Blitar,” terangnya.
Sang pemilik rumah dan bangunan sebenarnya tidak ingin ganti rugi yang aneh-aneh. Ia hanya ingin tinggal disana dan diberikan akses jalan oleh Pemkot Blitar.
“Saya tidak masalah menjadi pesuruh untuk kelurahan tanpa dibayar, asalkan kelurahan mau memberikan akses. Kasihan ibu saya sudah tidak bisa melihat. Tapi, pihak kelurahan dengan tegas menolak,” kata Nunik Dyah Retno Sulistyowati, pemilik rumah.
Nunik Dyah Retno Sulistyowati sendiri juga menyadari bahwa tanah yang ia tempati ini bukan miliknya. Sehingga ia juga rela bangunannya digusur oleh Pemkot Blitar.
“Lahan yang saya tempati ini tidak ada dalam denah pustu. Kelurahan Bendogerit sendiri juga tidak memiliki bukti atas kepemilikan aset,” jelasnya.
Dia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bisa memberikan solusi atas permasalahan ini.
“Saya tidak masalah menjadi pesuruh untuk kelurahan tanpa dibayar, asalkan kelurahan mau memberikan akses. Kasihan ibu saya sudah tidak bisa melihat. Tapi, pihak kelurahan dengan tegas menolak,” pungkasnya. [owi/aje]
Sentimen: positif (48.5%)