Sentimen
Negatif (96%)
23 Agu 2024 : 10.36
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Rezim Orde Baru

Institusi: UGM

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Agus Subiyanto

Agus Subiyanto

Arifin

Arifin

Selain RUU Pilkada, Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah Nasional 23 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

23 Agu 2024 : 10.36
Selain RUU Pilkada, Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com -  Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meminta masyarakat untuk tidak menganggap demokrasi sudah sepenuhnya ditegakkan hanya karena DPR RI membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Uceng menekankan, masih ada sejumlah rancangan dan revisi undang-undang di DPR RI yang berpotensi menimbulkan masalah. “Jadi jangan dibilang demokrasi sudah ditegakkan hanya karena UU Pilkada enggak jadi disahkan malam ini, pekerjaan rumahnya masih banyak,” kata Uceng saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (22/8/2024) malam. Uceng mengungkapkan, ada belasan rancangan atau revisi undang-undang yang dinilai dapat mengancam demokrasi, termasuk RUU Penyiaran, RUU Kementerian Negara, RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Kepolisian, RUU TNI , RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), RUU Keimigrasian, dan RUU Statistik. Dalam informasi yang beredar, terdapat delapan undang-undang yang akan dikebut oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Karena itu, Uceng menyarankan agar masyarakat memperhatikan perkembangan pembahasan RUU tersebut.  “Saya kira begini, uji coba demokrasi bukan cuma UU Pilkada. Ada banyak ini UU yang punya potensi bermasalah,” ujar Uceng. Sebagai informasi, masyarakat sipil dan akademisi menyoroti keberadaan sejumlah rancangan dan agenda revisi undang-undang yang dinilai membahayakan demokrasi. Misalnya, RUU Kepolisian dianggap kontroversial karena membuat Polri menjadi lembaga superbody. Dalam RUU itu, polisi diberi wewenang spionase atau memata-matai dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional. Jika RUU itu disahkan, Polri memiliki wewenang memeriksa aliran dan dan menggali bahan keterangan atas permintaan kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian. RUU itu juga dinilai mengancam independensi lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, RUU itu menyatakan agar rekrutmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lembaga seperti KPK dan kementerian harus mendapat rekomendasi polisi. Sementara itu, RUU TNI membuat aparat bisa menduduki sejumlah jabatan sipil yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Meski, hal itu sudah dibantah oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.2%)