Sentimen
Positif (97%)
22 Agu 2024 : 19.15

Siap-Siap Aturan Kriteria Terbaru Pengguna BBM Subsidi Segera Terbit

23 Agu 2024 : 02.15 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi.

Adapun, aturan tersebut nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan pihaknya terus berupaya agar revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 dapat segera selesai dalam waktu tiga pekan ke depan. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Ya kita lagi selesaikan regulasinya. Kita lagi finalisasi dari segi regulasinya mungkin dalam 3 mingguan lagi selesai," kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dadan sempat menyebut, dengan adanya kriteria tersebut, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. Mengingat selama ini pengguna dari BBM bersubsidi justru masyarakat mampu.

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tambahnya.

Selain Pertalite yang akan diatur lebih rinci dalam revisi Perpres tersebut, pemerintah juga akan mengatur kembali mengenai kriteria pengguna yang berhak membeli BBM jenis Solar subsidi.

Sebagaimana diketahui, di dalam draf aturan sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.

Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau di atas cc tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.


(wia)

Sentimen: positif (97.7%)