Sentimen
Positif (44%)
22 Agu 2024 : 22.19
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan, Menteng

Tokoh Terkait

KPU Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pedomani Putusan MK

23 Agu 2024 : 05.19 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan soal pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan putusan MK akan ditindaklanjuti dalam PKPU Pilkada.

"Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif mengatakan KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Dia mengatakan konsultasi itu merupakan langkah prosedur yang harus dilakukan.

"Satu dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba. Semua pengaturan, PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan draf revisi PKPU tersebut sudah disampaikan ke DPR. Afif menekankan pihaknya mematuhi putusan MK.

"Perkembangan malam tadi, semakin tegas untuk kami proses-proses ini akan tetap kami lakukan untuk kemudian memasukkan putusan MK di beberapa norma di PKPU pencalonan meskipun draf sudah kita kirimkan juga ke Komisi II," tuturnya.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

(amw/aud)

Sentimen: positif (44.4%)