Sentimen
20 Agu 2024 : 10.03
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan, Semarang
Tokoh Terkait
7 Respons Anies Usai PKS, PKB, Nasdem Balik Arah Dukung Ridwan Kamil-Suswono Nasional
Kompas.com Jenis Media: Regional
20 Agu 2024 : 10.03
Respons Anies Usai PKS, PKB, Nasdem Balik Arah Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
- Setelah Partai
Nasdem
, giliran Partai Keadilan Sejahtera (
PKS
) dan Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB
) resmi meninggalkan
Anies Baswedan
dan mengusung Ridwan Kamil pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Padahal, PKS adalah partai pertama yang mendeklarasikan dukungan untuk
Anies
berpasangan dengan kader mereka Sohibul Iman. Sedangkan PKB sempat melirik untuk mendukung Anies.
Pada Minggu, 19 Agustus 2024, PKS dan PKB bersama Nasdem dan sembilan partai politik (parpol) lainnya mendeklarasikan pasangan
Ridwan Kamil-Suswono
sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bahkan meminta Anies bersabar melihat situasi saat ini. Apalagi partainya sudah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (
KIM
) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono pada
Pilkada Jakarta
.
“Saya setiap saat komunikasi. Memang proses politik ini begitu cepat, saya minta Mas Anies sabar,” ujar pria yang karib disapa Cak Imin ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Mantan pasangan Anies pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini juga mengaku tidak sempat mengambil inisiatif untuk bertemu dengan Anies. Sebab, dinamika politik terkait Pilkada Jakarta berjalan begitu cepat.
Lantas bagaimana respons Anies usai kembali ditinggalkan partai yang sempat memberikan angin segar padanya maju pada Pilkada Jakarta?
Kubu Anies Baswedan nampaknya masih memiliki harapan bisa mengikuti
Pilkada Jakarta 2024
.
Namun, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid tidak menjawab tegas saat ditanya langkah selanjutnya usai ditinggalkan oleh tiga partai yang dulu mendukung pada Pilpres 2024.
“Dari sisi Pak Anies, mengalir saja,” kata Sahrin Hamid, saat dihubungi
Kompas.com
, Senin.
Meski begitu, menurut dia, Anies masih melihat dinamika politik usai
KIM Plus
memboyong 12 partai politik (parpol) untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta.
“Iya, kami juga mengikuti dari berita media yang ada. Pendaftaran masih sampai tanggal 29 Agustus 2024. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujar Sahrin.
Mengenai bergabungnya PKS dan PKB ke KIM Plus padahal sebelumnya sudah menyatakan dukungan untuk Anies di Pilkada Jakarta, Sahrin tidak menyebut kedua parpol itu telah berkhianat.
“Keputusan partai tentunya berbasis dinamika yang ada di dalam partai dan juga nilai yang dianut oleh partai,” kata Sahrin.
“Keputusan bergabung dengan KIM Plus tentunya harus menyesuaikan dengan agenda-agenda KIM. Termasuk, di dalamnya, Pilkada DKI Jakarta,” ujarnya lagi.
Menurut Sahrin, partai politik (parpol) pasti dihadapkan pada dilema antara memilih aspirasi rakyat dan kesepakatan dengan elite pemerintah.
“Di satu sisi ada aspirasi rakyat dan konstituensi, di sisi lain ada kesepakatan bersama elite pemerintah. Anies adalah aspirasi warga Jakarta. Dan aspirasi itu berbeda dengan kepentingan elit partai,” kata Sahrin.
Pernyataan hampir sama dikemukakan Sahrin saat ditanya usai Nasdem memutuskan bergabung dengan KIM pada 15 Agustus 2024.
Saat itu, Sahrin mengatakan, pihaknya masih optimis bisa menjadi kontestan dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Pendaftaran masih tanggal 27-29 Agustus 2024, masih ada waktu untuk itu,” ujar Sahrin kepada
Kompas.com
pada 18 Agustus 2024.
Dia juga menyebut, komunikasi dengan partai politik yang berpotensi mendukung terus dilakukan, termasuk dengan PDI-P.
Kini, Anies nampaknya hanya bisa mengandalkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang belum tergabung dengan KIM Plus.
Meskipun, bersama PDI-P, Anies tetap tidak bisa mendapatkan tiket maju Pilkada Jakarta. Sebab, 15 kursi yang dimiliki PDI-P di DPRD Jakarta tidak memenuhi jumlah kursi minimal pencalonan yang disyaratkan dalam UU Pilkada.
Dalam UU Pilkada disebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Dengan kata lain, butuh 22 kursi bagi parpol atau gabungan parpol mengajukan cagub dan cawagub pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah sempat mengatakan bahwa partainya tengah berupaya mengusung Anies Baswedan sebagai bakal cagub dalam Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan, PDI-P juga berencana menempatkan kadernya sebagai bakal calon wakil gubernur pendamping Anies, yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi .
Menurut Said, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Anies terkait pencalonan ini.
"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang," kata Said ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 19 Agustus 2024.
"Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua,” ujarnya melanjutkan.
Meski begitu, Said mengakui bahwa PDI-P terancam tidak bisa mencalonkan kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024. Sebab, membutuhkan koalisi.
"Tapi kalau toh pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah karena sudah KIM Plus terkonsolidasi, kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat?” kata Said.
"Kami akan berbicara kepada rakyat pada waktunya mungkin oleh Pak Sekjen bahwa PDI-P tidak bisa mencalonkan untuk Pilkada Jakarta yang akan datang,” ujarnya lagi.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (100%)