Sentimen
Negatif (97%)
21 Agu 2024 : 09.40
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional

21 Agu 2024 : 09.40

GELORA.CO - Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat seusai Mahkamah 

Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya 

menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-

XXII/2024. Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR itu justru akan 

menganulir putusan MK.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan, tidak 

ada lagi norma hukum lain yang bisa menentang putusan MK. Putusan MK merupakan 

hasil koreksi tehadap perundang-undangan. Putusan MK sifatnya mengikat dan final. 

Sehingga, putusan itu harus menjadi acuan semua pihak. 

"Bila ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan UU baru itu 

sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK," kata Kaka saat 

dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Kaka, Perpu sekalipun tidak bisa menganulir putusan MK. Penerbitan Perpu 

juga tak bisa dilakukan karena tak memenuhi syarat, yakni tak ada keadaan mendesak. 

Kaka meminta, semua pihak seharusnya mematuhi putusan MK. Pemerintah dan partai 

politik di parlemen jangan sampai melakukan tindakan melawan konstitusi. "Kalau 

dilakukan akan terjadi lagi ancaman terhadap demokrasi," kata Kaka. 

Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, 

mengatakan, putusan MK final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain untuk 

melawan putusan itu.

"Bila DPR dan pemerintah mengubah UU tanpa berpatokan putusan MK ini, jelas ini 

pembangkangan hukum," kata Herdiansyah saat dihubungi. 

Baleg DPR juga dijadwalkan akan mengebut pembahasan revisi UU Pilkada Rabu ini. 

Pada pukul 13.00 WIB, Baleg mengagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja 

Pembahasan RUU Pilkada. Pembahasan mereka kemudian dilanjut rapat pengambilan 

keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu. “Betul, besok pagi,” 

kata Firman melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024. Baleg DPR akan 

membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu ini mulai pukul 10.00 WIB.

Seorang sumber Tempo mengatakan ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan 

di Baleg DPR untuk menganulir putusan MK. Pertama, rencana untuk mengembalikan 

aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD 

untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di 

Pilkada 2029.

Seorang sumber Tempo menyebut pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi 

DPRD akan diajukan melalui pengesahan Perpu yang mengatur Rancangan 

Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid 

tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Revisi UU tersebut, jika disahkan 

DPR, akan menganulir putusan MK yang mengubah aturan ambang batas Pilkada.

Sebelumnya, dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh 

dan Partai Gelora soal UU Pilkada. MK menyebut partai politik atau gabungan partai 

politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun 

tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 

sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg 

DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk 

sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung 

MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai 

politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap 

(DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah 

yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai 

dengan besaran DPT di daerah terkait.

Sentimen: negatif (97%)