Sentimen
Positif (78%)
20 Agu 2024 : 21.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Usai Putusan MK, Jubir PKS: Aspirasi Itu Masuk ke Kami Megapolitan 20 Agustus 2024

20 Agu 2024 : 21.29 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Usai Putusan MK, Jubir PKS: Aspirasi Itu Masuk ke Kami Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara (jubir) Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Muhammad Kholid mengungkapkan, partainya mendapatkan aspirasi untuk mengusung calon gubernur (cagub) Jakarta dari kader internal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menurunkan ambang batas ( threshold ) pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen. Untuk diketahui, putusan MK ini memungkinkan PKS mengusung kandidat sendiri pada Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. "Itu (mengusung cagub Jakarta dari kader internal) salah satu aspirasi yang masuk ke kami," kata Kholid dalam Obrolan Newsroom Kompas.com , Selasa (20/8/2024). Kholid berujar, pihaknya sangat terbuka dengan aspirasi tersebut meski PKS sudah mendeklarasikan dukungan terhadap Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil pada Pilkada Jakarta 2024. Namun, PKS belum mengkaji soal putusan MK yang baru diputuskan tadi siang. "Karena keputusan (MK) ini sangat baru, kita belum mengkaji. Bahkan, putusan salinan MK-nya kita sendiri belum membaca secara utuh sehingga kami akan membaca secara utuh dan mengkajinya," jelas Kholid. Lebih lanjut, Kholid mengatakan, aspirasi tentang mengusung calon gubernur Jakarta dari kader internal akan ditampung dan didengarkan melalui proses pengkajian yang mendalam. Hal itu harus dilakukan karena partainya tak bisa serta-merta membuat keputusan baru usai adanya putusan MK. "Karena bagaimanapun juga proses pengambilan keputusan yang sudah kita berikan, apalagi dengan deklarasi (Ridwan Kamil-Suswono) secara terbuka dengan rekan-rekan koalisi itu sudah dilakukan secara matang oleh masing-masing partai," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, ambang batas ( threshold ) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya. Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru. PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian. Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (78%)