Sentimen
Netral (40%)
21 Agu 2024 : 18.44
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Pandji Pragiwaksono, Wanda Hamidah, hingga Najwa Shihab Serukan Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru

21 Agu 2024 : 18.44 Views 6

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional


GELORA.CO - Netizen di media sosial (medsos) seperti X 

(sebelumnya Twitter) dan Instagram kompak mengunggah

gambar yang bertuliskan 'Peringatan Darurat' berlatar Garuda

biru. Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan

respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.

Dipantau JawaPos.com pada Rabu (21/8) sore, sejumlah publik

figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia,

Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, Politisi

sekaligus selebritis Wanda Hamidah dan Najwa Shihab turut

mengunggah gambar tersebut.

Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di

media sosial ini. Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari

trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK

yang sebelumnya juga ramai di X.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari

ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah

Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.

Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya

penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang

dikeluarkan pada Selasa (20/8) kemarin terkait dengan

ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia

calon gubernur.

Gerakan memasang gambar "Peringatan Darurat" ini sekaligus

menjadi bukti bahwa masyarakat kecewa atas kondisi

demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang tengah diobok-

obok oleh penguasa dan kelompoknya.

Di X, topik terkait "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending

nomor satu pada Rabu (21/8) sore. Hingga berita ini dibuat,

trending tersebut telah direspon oleh hampir 40 ribu pengguna.

Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut kala itu, di

tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI, merupakan

peringatan dari pemerintah kepada masyarakat atas adanya

kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana dan

kemungkinan kerusuhan.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi

dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine,

berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Artinya,

"Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya.

Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang

mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang

terancam. Putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap

melanggengkan upaya politik dinasti.

Sentimen: netral (40%)