Sentimen
Negatif (88%)
23 Jul 2024 : 10.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar, Kanigoro

Begini Alasan Penataan PKL Alun-alun Kanigoro Blitar Belum Bisa Dilakukan

23 Jul 2024 : 17.41 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Blitar (beritajatim.com) – Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) alun-alun Kanigoro Kabupaten Blitar belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini terjadi lantaran rencana penertiban puluhan PKL ini ternyata masib terkendala soal belum adanya terkait zonasi area perdagangan.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi dalam proses penertiban harus ada terlebih dahulu aturan soal zonasi area pedagang. Sementara hingga saat ini Pemkab Blitar belum memiliki aturan tersebut.

“Jadi zonasi itu ada tiga merah kuning hijau, merah tidak boleh berjualan, kuning boleh tapi harus ada penataan dan hijau daerah yang diperbolehkan. Jadi kita masih terkendala disitu kita belum bisa melakukan,” ungkap Darmadi, Selasa (23/07/2024).

Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Blitar sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penataan PKL. Namun dalam proses penertiban, Perda saja tidak cukup.

“Perda tersebut sudah ada tapi dalam salah satu pasalnya berbunyi bahwa harus ada zonasinya. Maka harus ada soal aturan zonasinya dulu,” imbuhnya.

Hal itulah yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Blitar tidak akan melakukan penertiban PKL alun-alun Kanigoro Blitar dalam waktu dekat ini. Untuk sementara para PKL yang ada di depan alun-alun Kanigoro Kabupaten Blitar pun masih bisa berjualan secara normal.

Jika rencana ini direalisasikan, maka ada 85 PKL yang biasa berjualan di alun-alun Kanigoro Kabupaten Blitar bakal ikut ditertibkan.

“Total ada 85 pedagang yang tergabung dalam paguyuban,” imbuhnya.

Jumlah PKL di alun-alun Kanigoro Kabupaten Blitar sendiri terus bertambah jumlahnya. Dengan bertambahnya jumlah PKL membuat kondisi alun-alun Kanigoro Kabupaten Blitar terkesan kumuh dan tidak tertata. [owi/aje]

Sentimen: negatif (88.9%)