Sentimen
Negatif (96%)
23 Jul 2024 : 13.08
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Pasuruan

Kasus: pencurian, Maling

Tokoh Terkait

Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

23 Jul 2024 : 13.08 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil amankan dua orang maling spesialis pencuri pikap di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keduanya yakni Fauzi dan juga Yakub yang merupakan warga Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni Fauzi. Saat itu Fauzi sedang melintas di jalan purutrejo dengan kecepatan tinggi, saat itu lah polisi yang sedang patroli mencurigai mobil pikap tersebut.

“Saat Senin (15/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB petugas patroli melihat adanya kendaraan pikap yang sedang melaju dengan kencang. Petugas langsung mengejar pelaku hingga akhirnya pikap yang dikendarainya menabrak tiang listrik, dan pelaku keluar dan melarikan diri,” jelas Davis, Selasa (23/7/2024).

Dari kejadian tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Yakub yang juga merupakan komplotan penadah dan juga merupakan komplotan dari Fauzi. Saat dilakukan introgasi, keduanya sudah melakukan tindakan pencurian ini sejak tahun lalu dengan tujuh lokasi kejadian yang berbeda.

Davis mengatakan dari tujuh tindakan pencurian pikap ini enam diantaranya dilakukan oleh pelaku Fauzi dan satu lokasi oleh pelaku Yakub. Pelaku mengatakan bahwa dirinya sering mencuri pikap karena mudah dijual dengan harga murah.

“Setelah mencuri keduanya langsung menjualnya dengan harga berkisar Rp 12 juta pada satu unitnya. Sedangkan lokasi kejadian yang sering dilakukan oleh pelaku ini di wilayah Rejoso,” tambahnya.

Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan pikap, satu unit Honda Beat, dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol pikap. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dipenjara dan dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)

Sentimen: negatif (96.6%)