Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasuruan
Kasus: pencurian, Maling
Tokoh Terkait
Modus Komplotan Maling Pikap di Pasuruan, Pintu Rumah Pemilik Dikunci dari Luar
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Pasuruan (beritajatim.com) – Komplotan pencuri Pikap yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota yakni Fauzi dan Yakub memiliki cara khusus dalam menjalankan aksinya. Tak hanya membobol Pikap dengan menggunakan kunci T, keduanya juga mengunci gudang atau rumah pemilk Pikap agar tidak bisa keluar dari dalam rumahnya.
Tak hanya itu, pelaku juga sering melakukan aksinya dengan terang-terangan dipinggir jalan. Seperti yang dialami korban Muhammad Muslik (38), warga Kecamatan Winongan yang menjadi korban kehilangan Pikap miliknya.
“Saat itu tengah malam, saya baru aja selesai mengirim terop terus saya dengan teman-teman lainnya berhenti di sekitar wilayah Winongan. Tak berselang lama sekitar 15 menitan waktu saya lihat Pikap sudah gak ada,” jelas Muslik, Selasa (23/7/2024).
Hal ini membuat Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mewanti wanti kepada masyarakat. Dirinya mengatakan bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.
Sedangkan untuk tindakan kriminal di wilayah hukum Pasuruan Kota, Davis tak segan segan akan menindak dan akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku. “Ini merupakan peringatak keras bagi seluruh pelaku tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota agar tidak macam-macam,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan dua orang pelaku komplotan pencurian yang bernama Fauzi dan Yakub yang merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan setelah petugas polisi melakukan pengejaran kepada pelaku Fauzi dan kemudian dilanjut dengan proses pengembangan dan mengamankan pelaku Yakub.
Dari keterangannya, kedua pelaku yang merupakan residivis ini diamankan tanpa adanya tindakan melawan, sehingga pelaku langsung mengamankandan dibawa di Polres PAsuruan Kota. Keduanya kini mendekam di penjara dan dikenai pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)
Sentimen: negatif (100%)