Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
PDIP Siap Bertarung di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK, Ernest Prakasa: Anies x Ahok Collab of The Decade Letβs Go
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Melalui putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Suhartoyo selaku Ketua MK, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Terkait putusan itu, sejumlah publik figur dan pegiat media sosial menyambut gegap gempita. Umumnya mereka merasakan demokrasi masih ada setelelah sebelumnya dinilai dipreteli oleh kekuasaan dengan memborong partai kepada calon tertentu.
Salah satu publik figur yang antusias dengan putusan MK tersebut adalah Ernest Prakasa. Dia bahkan berharap adanya kolaborasi Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta kali ini.
"Anies x Ahok collab of the decade let's go. ππππππππ," tulis Ernest melalui akun @ernestprakasa, dikutip Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menyambut baik dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hari ini. Dia menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
Sentimen: netral (50%)