Asa Mantan Gubernur Bisa Jadi Cawagub Kandas di MK
Detik.com Jenis Media: News
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan berkaitan dengan Pilkada 2024. Namun, ada salah satu hal yang MK tolak yakni berkaitan dengan 2 gugatan terkait mantan Gubernur bisa menjadi calon Wakil Gubernur.
Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (20/8/2024), MK menyampaikan keputusan berkaitan dengan sejumlah aturan Pilkada 2024. Ada beberapa hal yang diubah oleh MK, tetapi ada juga yang ditolak.
Gugatan yang ditolak MK tersebut diajukan oleh Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. Dia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal itu sehingga gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub.
Berikut petitumnya:
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 tahun.
Kuasa hukum Isdianto, Ismayati, mengatakan kliennya awalnya menjabat Wakil Gubernur Kepri menggantikan Nurdin Basirun yang diangkat sebagai Gubernur Kepri setelah Gubernur Kepri Muhammad Sani meninggal. Dalam perjalanannya, Nurdin Basirun ditangkap KPK.
"Itu berapa bulan lamanya semuanya total dari Plt menjadi definitif?" tanya hakim MK Saldi Isra.
"19 bulan atau 1 tahun 7 bulan," ujar Ismayati.
Putusan MK
MK lantas menyidangkan gugatan tersebut. Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.
MK mengatakan permohonan Isdianto dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK. Petitum yang dibuat juga tidak jelas.
"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sentimen: negatif (79.8%)