Sentimen
Negatif (86%)
28 Jul 2024 : 07.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit, Kebon Jeruk

SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

28 Jul 2024 : 14.08 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu.

 

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

 

1. Jakarta Timur : di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit

2 Jakarta Barat   : di Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

 

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

 

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

   

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

 

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

 

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (86.5%)