Sentimen
20 Agu 2024 : 22.22
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Agung Laksono Sindir Pengurus Golkar yang Rangkap Jabatan Nasional 20 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
20 Agu 2024 : 22.22
Agung Laksono Sindir Pengurus Golkar yang Rangkap Jabatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Dewan Pakar Partai
Golkar
Agung Laksono
menyindir pengurus Partai Golkar yang rangkap jabatan di level Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar.
Agung mengatakan, di sisi lain, ada kader Golkar yang hanya mendapat satu tugas saja, tidak rangkap jabatan seperti yang mendapat 2-4 jabatan.
Hal tersebut Agung sampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.
"Yang jadi catatan kami kepada DPP Golkar adalah rangkap jabatan. Rangkap jabatan ini saya kira ada seseorang anggota yang hanya dapat 1 tugas," ujar Agung.
"Saya mau tekankan soal rangkap jabatan. Ada yang seseorang yang mendapat tugas sampai 2, 3, 4 jabatan," kata dia.
Agung mengatakan, perlu ada koreksi bagi Golkar mengenai fenomena rangkap jabatan ini.
Dia menyebut, perlu ada pemerataan kepada kader lain supaya mereka memperoleh jabatan yang baik.
"Apakah itu di DPD Golkar, di DPR, itu sudah ada aturannya kita. PO-nya sudah jelas ada. Bahwa yang sudah di DPD Golkar tidak boleh di DPP. Atau sebaliknya. Tapi seringkali kita langgar. Ini enggak perlu dilakukan," ucap dia.
Sementara itu, Agung turut menyoroti pembatasan masa jabatan bagi ketua umum. Menurut dia, pembatasan masa jabatan diperlukan demi kaderisasi. "Pembatasan masa jabatan. Saya kira kalau kita menuntut kepada pemerintah untuk tetap batasi soal masa jabatan, maka bagi parpol juga ke depan mesti ada pembatasan masa jabatan. Atau paling tidak dipikirkan secara mendalam, apakah diberikan secara tertentu, katakanlah 2 periode untuk masa jabatan ketum DPP, ketua umum DPD, provinsi, kabupaten, dan seterusnya," kata dia. "Ini pembatasan diperlukan dalam rangka mendorong kaderisasi. Lebih membuka kaderisasi ke depan," ucap Agung. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sementara itu, Agung turut menyoroti pembatasan masa jabatan bagi ketua umum. Menurut dia, pembatasan masa jabatan diperlukan demi kaderisasi. "Pembatasan masa jabatan. Saya kira kalau kita menuntut kepada pemerintah untuk tetap batasi soal masa jabatan, maka bagi parpol juga ke depan mesti ada pembatasan masa jabatan. Atau paling tidak dipikirkan secara mendalam, apakah diberikan secara tertentu, katakanlah 2 periode untuk masa jabatan ketum DPP, ketua umum DPD, provinsi, kabupaten, dan seterusnya," kata dia. "Ini pembatasan diperlukan dalam rangka mendorong kaderisasi. Lebih membuka kaderisasi ke depan," ucap Agung. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (95.5%)