Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: ganti rugi lahan
Tokoh Terkait
Bukan Relokasi, PUPR Ungkap Ganti Rugi 2.086 Ha Lahan IKN Pakai Cash!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Perkembangan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus alias solusi buat warga yang bermukim di atas 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum clear dibeberkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PUPR mengatakan warga di IKN bakal langsung menerima dana kerohiman, tidak lagi relokasi.
Informasi tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto. Ia mengatakan bahwa PUPR kini tidak lagi menggunakan opsi pembangunan rumah relokasi.
"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman," kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Kendati demikian, Iwan tidak menjelaskan secara rincian besaran yang bakal diterima oleh masyarakat. Ia sendiri menjelaskan mekanisme dana kerohiman tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa pihaknya kini menyiapkan anggaran sebesar RP 90 miliar untuk biaya ganti rugi lahan di IKN. OIKN dan PUPR sudah mengantongi jumlah penerima ganti rugi dan menyiapkan anggarannya.
"Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (2/8/2024).
Basuki kemudian menjelaskan proses ganti rugi sedang berjalan. Namun, ia mengaku belum bisa jumlah menerima karena tim terpadu yang terdiri dari OIKN, PUPR, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang memroses hal tersebut di lapangan. Tapi, lewat Perpres 75/2024, ia mengatakan masyarakat kini bisa memilih jika ingin menerima uang ganti rugi saja atau direlokasi lewat skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Di sisi lain, Basuki mengaku sudah meminta izin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatir agar PUPR bisa membayar Rp 90 miliar biaya ganti rugi tersebut. "Kita juga sudah izin bu Menkeu untuk PU bisa membayar di sana, harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu," jelas Basuki.
(fdl/fdl)Sentimen: positif (97.7%)