204 Juta Data DPT KPU Diduga Dibobol Hacker, Menkominfo Klarifikasi KPU
Detik.com Jenis Media: Tekno
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga mengalami kebocoran lagi. Sebanyak, 204 juta data pemilihan tetap (DPT) KPU dibobol dan dijual oleh peretas atau hacker. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi pun memberikan tanggapannya.
Sebelumnya pada tahun 2022 peretas Bjorka juga pernah mengklaim mendapatkan 105 juta data pemilih dari website KPU. Kini, berdasarkan laporan dari lembaga riset CISSReC, akun anonim bernama Jimbo mengaku telah meretas situs kpu.go.id dan disebut berhasil mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.
"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika hari Selasa, 28 November 2023 telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU, sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," sebut Menkominfo dalam keterangan yang diterima detikINET.
Menkominfo Budi menambahkan, dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya.
Selain itu Menkominfo menyatakan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dia pun menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki.
(fyk/fyk)
Sentimen: negatif (94.1%)