Sentimen
Positif (61%)
20 Agu 2024 : 15.54
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung, Senayan

Partai Terkait

Hormati Putusan MK, RK: Yang Diuntungkan Warga Nasional 20 Agustus 2024

20 Agu 2024 : 15.54 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hormati Putusan MK, RK: Yang Diuntungkan Warga Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Pria yang akrab disapa RK itu mengaku baru mendapat informasi itu dari media. Namun, ia menghormati putusan MK. "Saya baru membaca, mendengar dari media juga. Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan," kata Ridwan Kamil di Lobi JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Eks Gubernur Jawa Barat ini juga menyebut MK adalah institusi negara yang bertugas mereviu urusan perundang-undangan termasuk soal pilkada . Menurut dia, setiap putusan yang dilahirkan MK tersebut adalah demi keuntungan warga. "Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan," ucao dia. RK menyebut makin banyak calon kepala daerah, justru semakin bagus karena membuat semakin banyak gagasan yang nantinya bisa dipilih masyarakat. "Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun, selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni," tegas RK. Lebih lanjut, RK menceritakan saat berkontestasi menjadi Wali Kota Bandung, ia melawan delapan pasangan calon. Dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat, RK mengaku pernah melawan empat pasang calon kandidat. RK meminta pilkada dilihat sebagai pesta demokrasi. Jangan sampai dalam pesta demokrasi muncul hal negatif seperti caci maki antara satu sama lain. "Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah, kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi. Tugasnya itu. Kekuasaan bukanlah segalanya," kata RK. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam putusannya yang digelar pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (61.5%)