Sentimen
Negatif (100%)
22 Mar 2024 : 23.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Nganjuk, Blitar, Bojonegoro

Tokoh Terkait

4 Alasan Hakim Vonis 3 Tahun Terdakwa Anak Pelaku Pengeroyokan di Bojonegoro

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

22 Mar 2024 : 23.51

Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan di Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan sekitar 12 orang hingga korban seorang pelajar tewas telah disidangkan. Terutama pelaku yang statusnya masih anak-anak atau di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, tiga pelaku statusnya masih anak-anak. Ketiga terdakwa anak itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis hukuman 3 tahun penjara. Masa hukuman akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Dalam amar putusannya, ada 4 pertimbangan majelis hakim memvonis para terdakwa lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang menjatuhi tuntutan hukuman selama 1 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengungkapkan, keadaan yang memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni, para terdakwa tidak ada yang mencegah melakukan kekerasan kepada korban.

“Para anak ketika berada di lokasi kejadian tidak mencegah para anggota konvoi lainnya melakukan kekerasan terhadap korban dan saksi korban,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Kemudian, lanjut Hatio, terdakwa anak 1 mempunyai andil membelikan minuman keras untuk teman-temannya sebelum melakukan aksi kekerasan, anak 1 ikut memukul kendaraan saksi korban, dan perbuatan para anak telah mengganggu ketertiban umum.

Selain beberapa hal yang memberatkan tersebut, beberapa keadaan juga meringankan terdakwa, seperti para anak masih muda yang kedepannya diharapkan dapat memperbaiki dirinya. “Para anak belum pernah dihukum, para anak masih bersekolah, dan para anak menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Sementara menanggapi putusan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (21/3/2024), baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir. Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni Wisnu Widyastuti.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, selain tiga 3 pelaku anak berinisial G (16), S (17), dan R (14), polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah dewasa, dan pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. [lus/ian]

Sentimen: negatif (100%)