Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (19/8/2024).
Harli menjelaskan, PK merupakan hak setiap terpidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan, apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya bakal mempelajari PK yang bakal diajukan Jessica. Apakah berkaitan dengan pengajuan bukti baru atau tidak.
Harli menegaskan bakal siap menghadapi PK yang bakal diajukan pihak Jessica.
"Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan/kekhilafan hakim. Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," ujar dia.
Sentimen: positif (66.7%)