Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Korupsi Timah 21 Agustus
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengumumkan bahwa sidang perdana Helena Lim dalam kasus korupsi timah akan digelar pada 21 Agustus 2024.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ungkap Harli dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Foto: Tersangka kasus IUP PT Timah, Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Tersangka kasus IUP PT Timah, Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena Lim.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.(K.3.3.1).
(wur/wur)
Sentimen: negatif (99.8%)