Sentimen
18 Agu 2024 : 12.39
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
9 Jubir Pastikan Anies Tak Bisa Berpasangan dengan Ahok karena Terganjal Aturan Nasional
18 Agu 2024 : 19.39
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Regional
Jubir Pastikan Anies Tak Bisa Berpasangan dengan Ahok karena Terganjal Aturan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Juru bicara
Anies
Baswedan, Sahrin Hamid memastikan, Anies tidak bisa berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (
Ahok
) jika ingin maju dalam
Pilkada Jakarta
2024.
Sahrin menjelaskan, duet Anies-Ahok tidak dapat dilakukan karena adanya aturan yang melarang mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur di wilayah yang sama.
"Anies-Ahok tidak bisa berpasangan. Karena ada batasan aturan yang mengatur terkait mantan gubernur tidak bisa menjadi wakil gubernur," ucap Sahrin kepada
Kompas.com
melalui pesan singkat, Minggu (18/8/2024).
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), tepatnya pada Pasal 7 Ayat (2) huruf o, yang mengatur persyaratan calon dalam pilkada.
"Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur pada daerah yang sama,"
demikian poin UU Pilkada yang masih digunakan untuk Pilkada 2024.
Meskipun begitu, Sahrin menegaskan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju sebagai kontestan dalam Pilkada Jakarta. Peluang ini dinilai masih terbuka mengingat dinamika politik yang terus berlangsung.
"Pendafataran masih tgl 27-29 Agustus 2024. Masih ada waktu untuk itu," kata dia.
Sebagai informasi, partai Nasdem resmi telah membatalkan dukungan untuk mencalonkan Anies di Pilkada Jakarta.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh usai menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Paloh mengatakan, tahun ini bukan momentum Anies untuk maju menjadi kontestan Pilkada Jakarta.
Sedangkan
PKS
, diketahui mendukung Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta setelah mendapatkan kursi cawagug. Hal itu dikatakan Juru Bicara PKS Muhammad Kholid.
“Sudah mulai ada titik terang. Hingga saat ini, Insya Allah calon gubernur usulan KIM adalah Ridwan Kamil (RK) dan calon wakil gubernur yang diminta untuk mendampinginya dari PKS," ungkap juru bicara PKS, Muhammad Kholid, dalam keterangan resmi pada Sabtu (17/8/2024).
Sementara itu, Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa ia akan berpasangan dengan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suswono, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Ridwan Kamil pun meminta wartawan untuk menunggu deklarasi yang akan disampaikan Senin 19 Agustus.
"Hari Senin, deklarasi lusa ya. Nanti tunggu tanggal mainnya. Banyak (parpol di luar KIM)," ujar usai upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (93.4%)