Sentimen
Negatif (93%)
18 Agu 2024 : 18.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Usai Bebas Bersyarat, Jessica Belum Putuskan Kapan Temui Keluarga Mirna Megapolitan 18 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

18 Agu 2024 : 18.06
Usai Bebas Bersyarat, Jessica Belum Putuskan Kapan Temui Keluarga Mirna Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso belum memutuskan apakah dirinya akan menemui keluarga Mirna selepas dia mendapatkan bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Jessica mengaku belum memikirkan sejauh itu. "Saya untuk nanti malam saja saya belum tahu saya mau ngapain , jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu atau tidak, saya belum, gimana ya, belum terpikir," kata Jessica saat ditemui di Senayan, Minggu (18/8/2024). Jessica bilang, dirinya perlu  healing sejenak sebelum mulai memikirkan rencana apakah dirinya akan menyambangi keluarga Mirna atau tidak. Saat ini, Jessica masih berusaha menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan sekitar pasca-ditahan selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu. "Karena saya masih baru keluar, masih ngelihat jalanan, mau melihat yang di luar, di sana itu ada apa dulu, gitu, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," tambah dia. Ketika ditanya wartawan berkait kebenaran kasus yang dia menjeratnya, Jessica enggan berkomentar jauh. "Biar itu berada tetap di dalam diri saya," kata dia. Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (93.4%)