Sentimen
Negatif (100%)
18 Agu 2024 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: pembunuhan

Jessica Wongso: Saya Sudah Memaafkan Semuanya dan Tidak Dendam Sama Sekali Megapolitan 18 Agustus 2024

19 Agu 2024 : 01.20 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Jessica Wongso: Saya Sudah Memaafkan Semuanya dan Tidak Dendam Sama Sekali Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang telah berbuat buruk terhadap dirinya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud tersebut. "Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali," ujar Jessica saat ditemui di daerag Senayan, Minggu (18/8/2024). Jessica mengaku sempat merasa sedih ketika pertama kali dijebloskan ke penjara terkait kematian Wayan Mira Salihin.  "Pada awal itu terjadi, saya merasa sangat sedih ya, tapi berjalannya waktu dan sekarang ini, saya sudah maafkan semua pihak yang telah melakukan hal-hal buruk pada saya," kata Jessica. Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini. "Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya. Jadi itu posisinya," kata Otto. Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya itu. Dalam putusan sidang, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)