Sentimen
Negatif (79%)
19 Agu 2024 : 13.32
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Mendag Zulhas Bakar Habis Temuan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 20,22 Miliar

19 Agu 2024 : 20.32 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar. Pemerintah berharap pemusnahan ini dapat melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp 20,225 miliar. Total seluruhnya akan kita musnahkan," ungkap Zulhas, dalam konferensi pers satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan pemusnahan barang hasil pengawasan kegiatan perdagangan, di kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).

Menurut Zulhas, pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi industri dalam negeri, dan mencegah produk impor Ilegal menguasai pasar di Indonesia.

"Kita juga sudah membentuk tim riset dari Kejaksaan Agung, polisi, Bea Cukai, kita serahkan juga kepada ahlinya, kita pakai tenaga-tenaga yang terlatih dari Universitas Indonesia, untuk melakukan riset sebetulnya seberapa besar yang menguasai market kita, yang kita kategorikan produk-produk ilegal," kata Zulhas.

Zulhas menekankan, serangan produk impor ilegal ke pasar dalam negeri sangat berdampak serius kepada ekosistem industri. Bahkan, produk impor ilegal juga mengganggu pendapatan negara dari pajak.

Oleh karenanya, pemusnahan ini dinilai menjadi langkah tepat. Zulhas menuturkan, langkah ini juga sudah sejalan dengan target pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto meningkatkan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke level 7-8%.

"Tentu kita harus membenahi ekonomi underground itu. Itu diperkirakan hampir 35-40%. Kalau ini kita bisa atasi, maka pendapatan negara akan meningkat, tax ratio juga akan meningkat, dan tentu pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi karena industri di dalam negeri UMKM juga akan berkembang dengan baik," ucap dia.

Ada pun barang-barang yang dimusnahkan berupa alat mesin seperti mesin gerinda, mesin bor, barang elektronik seperti hand phone dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, plastik hilir, produk tekstil jadi, produk kehutanan hingga minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Barang-barang temuan yang dimusnahkan tersebut dinyatakan sebagai barang tak sesuai ketentuan karena tidak memiliki laporan surveyor (LS), nomor pendaftaran barang (NPB), tanda standar nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya.

Sentimen: negatif (79.9%)