Sentimen
Negatif (99%)
18 Agu 2024 : 19.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: pembunuhan

Kuasa Hukum Jessica Singgung Hasil Otopsi Mirna yang Tidak Pernah Dipertimbangkan Megapolitan 18 Agustus 2024

19 Agu 2024 : 02.30 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kuasa Hukum Jessica Singgung Hasil Otopsi Mirna yang Tidak Pernah Dipertimbangkan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyinggung kembali perihal otopsi Wayan Mirna yang tak pernah dipertimbangkan saat pengadilan kasus kopi sianida berlangsung pada 2016 lalu. Dia berpendapat, otopsi sejatinya harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Terlebih Jesica dipidana telah membunuh Wayan Mirna dengan kopi sianida. "Apakah seorang hakim bisa menyatakan sebab matinya seseorang yang katanya mati karena racun, tanpa otopsi?" kata Otto saat ditemui di kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024). Menurut Otto, jika Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa hakim dapat menyatakan penyebab kematian seseorang tanpa otopsi, maka dirinya akan tunduk pada hal itu. Namun, Otto menegaskan, hal itu tidak masuk akal bagi dirinya. Dalam kesempatan yang sama Otto juga menyayangkan sikap pengadilan dan MA, yang enggan menjawab dan mempertimbangkan opsi otopsi dalam kasus kematian Mirna. "Kenapa Mahkamah Agung dan semua hakim dari pengadilan meyakini argumentasi mengenai otopsi, ini tidak pernah dijawab dan tidak pernah dipertimbangkan," ujar dia. Otto juga memberikan bukti berupa argumentasi peneliti dan ahli yang menyebut mustahil mengetahui penyebab kematian seseorang yang diduga keracunan tanpa melakukan otopsi. "Sementara semua ahli sudah diajukan, baik di Indonesia, luar negeri Australia, termasuk Singapura, semua bilang itu impossible (mustahil), seseorang meninggal karena racun bisa diketahui kalau diotopsi dan kalau itu tidak diotopsi tidak ada kasus. Itulah yang terjadi," tambah dia. Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)