Gerebek Tujuh Penjual, Timsus di Jombang Sita 1.650 Botol Miras
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jombang (beritajatim.com) – Tujuh penjual miras (minuman keras) digerebek oleh Timsus Saber Miras Polres Jombang. Walhasil, selama dua hari melakukan penggerebekaan, tim ini berhasil menyita 1.650 botol miras berbagai merek dari 7 penjual.
“Operasi yang dilakukan Tim Saber Miras selama dua hari. Kami menyita 1.650 botol miras,” kata
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi sembari mengatakan bahwa Timsus Saber Miras yang dia bentuk akan terus melakukan operasi, Senin (25/3/2024).
Temmpat yang digerebek oleh korps berseragam coklat di antaranya rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jumat (22/3/2024). Di rumahnya itu, polisi berhasil menyita 197 botol miras berbagai merek.
Esok harinya, polisi menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita. Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
Selanjutnya, Timsus Saber Miras menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras. Lalu, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Polisi menyita 157 botol miras.
Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang. Polisi berhasil menyita 24 botol miras. Terakhir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng dan menyita 100 botol miras.
“Selain menyita 1.650 botol miras, tujuh penjualnya juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” pungkasnya. [suf]
Sentimen: positif (95.5%)