Sentimen
Negatif (80%)
19 Agu 2024 : 05.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Fakta-fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan dan Baru Bebas Murni pada Maret 2032 Megapolitan 19 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

19 Agu 2024 : 05.30
Fakta-fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan dan Baru Bebas Murni pada Maret 2032 Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso , bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu. Eduar melanjutkan, pembebasan bersyarat Jessica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Eduar menjelaskan, Jessica masih harus wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. Hal tersebut harus dilakukan Jessica selama delapan tahun ke depan. "Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Eduar. Setelah wajib lapor dan menjalani bimbingan hingga selesai, Jessica baru akan berstatus bebas murni. "Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," Eduar. Eduar menyampaikan, Jessica mendapatkan remisi hampir sebanyak 5 tahun. Remisi didapatkan Jessica karena ia telah menunjukkan kelakuan baik menurut Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Eduar. Eduar menjelaskan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Sebelum bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), Jessica telah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih. Jessica mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang telah berbuat buruk terhadap dirinya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud. "Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali," ujar Jessica saat ditemui di daerah Senayan, Minggu. Jessica mengaku sempat merasa sedih ketika pertama kali dijebloskan ke penjara terkait kematian Wayan Mira Salihin. "Pada awal itu terjadi, saya merasa sangat sedih ya, tapi berjalannya waktu dan sekarang ini, saya sudah maafkan semua pihak yang telah melakukan hal-hal buruk pada saya," kata Jessica. Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. (Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa, Syakirun Ni'am | Editor: Irfan Maullana, Bagus Santosa) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (80%)