Sentimen
Positif (88%)
18 Agu 2024 : 08.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Mercedes-Benz, Porsche, Ferrari

Masih Ada Orang Beli Mobil Pakai Nama Perusahaan, Segini Tarif Pajak Progresif

18 Agu 2024 : 08.05 Views 14

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Jakarta -

Masih ada beberapa kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan namun peruntukan pribadi demi mengakali pajak progresif. Memang, berapa tarif pajak progresif?

Lagi-lagi ditemukan mobil mewah terdaftar atas nama perusahaan. Hal itu ditemukan pada kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Harvey Moeis. Dalam persidangan, jaksa mengungkap Harvey Moeis membeli deretan mobil mewah sekelas Toyota Vellfire, Lexus RX300, Porsche 911 Speed Star, Ferrari 458 Speciale, hingga Mercedes-Benz SLK atas nama perusahaan.

Diungkap jaksa, hal itu dilakukan suami Sandra Dewi tersebut untuk menyamarkan duit hasil pencucian uang. Membeli mobil atas nama perusahaan tidak hanya dilakukan untuk menyamarkan duit hasil pencucian uang. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada tahun 2022 sempat mengungkap alasan mobil mewah dibeli menggunakan nama perusahaan. Kata Yusri, hal itu dilakukan untuk mengakali pajak progresif yang nilainya cukup besar.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," kata Yusri.

Pajak progresif atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan kepemilikan orang pribadi. Ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta., tarif pajak kendaraan bermotor oleh badan cuma sebesar 2%. Sementara jika atas nama pribadi, tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya tambah mahal.

Di DKI Jakarta, ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen).

Sementara kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.Pihak kepolisian memang sudah mengusulkan agar pajak progresif kendaraan bisa dihapus. Dengan penghapusan pajak progresif pemilik kendaraan diharap lebih taat pajak. Selain itu data kendaraan juga bisa lebih valid. Namun demikian, kebijakan penghapusan pajak progresif hanya bisa dilakukan oleh daerah.


(dry/rgr)

Sentimen: positif (88.8%)