Sentimen
Positif (65%)
18 Agu 2024 : 19.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Wapres Ma'ruf Sebut Amendemen UUD 1945 Bukan Barang Haram Nasional 18 Agustus 2024

19 Agu 2024 : 02.09 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Wapres Maruf Sebut Amendemen UUD 1945 Bukan Barang Haram Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin menyebut amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan “barang haram”. Pernyataan tersebut Ma'ruf ungkapkan usai menghadiri Peringatan hari Konstitusi Nasional di MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Menurut dia, sampai saat ini UUD 1945 sudah mengalami amendemen hingga empat kali. “Untuk melakukan upaya perbaikan atau penyempurnaan, kan sudah empat kali. Artinya bukan barang haram,” ujar Ma’ruf saat ditemui awak media di kompleks Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Minggu (18/8/2024). “Artinya sudah terjadi, bukan barang haram,” lanjut Ma'ruf. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu mengatakan, amendemen UUD 1945 hanya tinggal persoalan waktu. Menurut dia, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menyebut bahwa dorongan untuk melakukan perbaikan konstitusi datang dari berbagai pihak. “Coba kita yang penting bahwa konstitusi kita harus responsif, dan partisipasi lebih besar kepada masyarakat,” ujar Ma’ruf. Pada kesempatan yang sama, Bamsoet mengatakan, terdapat dorongan dari arus bawah yang kuat agar konstitusi yang saat ini berlaku dievaluasi. Namun, kata Bamsoet, masa jabatan MPR RI periode ini sudah tidak cukup untuk melakukan amendemen UUD 1945. Karena itu, pihaknya menyerahkan persoalan perbaikan konstitusi kepada anggota dan pimpinan MPR periode 2024-2029. “Kami sendiri, sudah menyiapkan draf perubahan tersebut. Sekurang-kurangnya untuk pokok-pokok haluan negara, dengan menambah 2 ayat di 2 pasal,” ujar politikus Golkar tersebut. Adapun UUD 1945 telah mengalami amendemen atau perubahan hingga empat kali dalam kurun waktu Oktober 1999 hingga Agustus 2002. Saat itu, amendemen dilakukan disebut sebagai amanat reformasi. Di antara poin amendemen adalah pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak lima tahun dan dua kali menjabat. UUD 1945 hasil amandemen juga mengatur mengenai pemilihan umum (Pemilu). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (65.3%)