Sentimen
Netral (79%)
17 Agu 2024 : 07.15

Nomor SIM Pakai NIK KTP, Masa Berlaku Tak Sesuai Tanggal Lahir Lagi

17 Agu 2024 : 07.15 Views 15

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) sekarang sudah menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP. Tapi perlu diingat, SIM tetap ada masa berlakunya selama lima tahun dan tidak sesuai tanggal lahir lagi.

Dulu sebelum tahun 2019, masa berlaku SIM biasanya habis berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM. Dengan begitu, pemegang SIM akan lebih mudah mengingat masa berlaku SIM-nya. Namun sejak tahun 2019, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM.

Mengacu pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM kini sesuai dengan tanggal pencetakan. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masa berlaku SIM bisa lebih panjang. Jadi misalkan tanggal lahir 10 Maret dan buat SIM pada tanggal 10 Desember tahun 2023, maka masa berlaku SIM sampai tanggal 10 Desember 2028, bukan 10 Maret 2028.

Adapun untuk masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

SIM sekarang memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama. Baru-baru ini kami melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM kami itu memiliki nomor yang sama, yaitu seperti NIK KTP.

"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detikOto, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, Yusri menjelaskan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurutnya, kebijakan single data tersebut bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak ganda.

Kata dia, sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK. Bahkan, kata dia, bayi yang baru lahir bisa langsung mendapat nomor registrasi tersebut.


(rgr/dry)

Sentimen: netral (79%)