Sentimen
Negatif (99%)
27 Mar 2024 : 13.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Lie David Linardi Nilai Polda Jatim Tak Profesional

27 Mar 2024 : 20.56 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Subdit IV Kriminal Umum Polda Jatim dipraperadilankan oleh Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, SH., M.H. Praperadilan ini diajukan lantaran pihak Polda dinilai tak profesional dalam menangani perkara keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHP.

“Laporan kami sudah dinaikkan ke penyidikan, artinya kan sudah ditemukan alat bukti yang cukup. Tapi tiba-tiba dihentikan,” ujar Johan Widjaja usai sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (27/3/2024).

Johan mengatakan, ada lima hal yang dimohonkan kliennya kepada hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tersebut, antara lain meminta hakim menerima posita dan petitum dari Lie David Linardi sebagai pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menolak posita dan petitum dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon praperadilan untuk seluruhnya, kecuali yang diakui pemohon, memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor : SPPP/28A/II/RES.1.9/ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2024 dinyatakan tidak sah.

“Kami meminta agar hakim memerintahkan kepada Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon praperadilan untuk membuka kembali proses penyidikan yang dihentikan, dan termohon praperadilan agar segera melimpahkan berkas perkara ke kantor kejaksaan yang berwenang agar dapat diperiksa dan diadili di PN Surabaya, memutuskan semua biaya yang timbul dibebankan kepada termohon praperadilan,” ujar Johan.

Johan menambahkan, ketika menghentikan proses penyidikan atas perkara ini, penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim tidak memberikan alasan secara terperinci dan mendetail, mengapa perkara dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini sampai dihentikan, sehingga terbitlah Surat SP-3 Nomor : SPPP/ 28A/II/ RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024.

Johan Widjaja kembali menjelaskan, untuk mendukung dan memperkuat adanya dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang menjadikan Liem Ming Lan sebagai terlapor 1 dan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai terlapor 2, Lie David Linardi sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menyerahkan bukti-bukti dan alat bukti kepada penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

“Adapun alat bukti yang telah kami sampaikan dan sudah diserahkan ke penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini yang berkaitan dengan keterangan saksi, adalah menghadirkan dua orang saksi,” jelas Johan.

Saksi yang telah dihadirkan Lie David Linardi dikepolisian saat itu, sambung Johan Widjaja, bernama Agus Setiawan dan Weny Felina.

Untuk alat bukti surat, lanjut Johan, Lie David Linardi telah menyerahkan bukti asli salinan putusan perkara nomor : 366/Pdt.G /2014/PN.Sby, yang diputus pada tanggal 18 Agustus 2014.

“Dalam putusan tersebut pada halaman tiga tertulis secara jelas perihal keterangan saksi bernama Liem Ming Lan yang tak lain adalah terlapor 1, pernah dihadirkan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi,” kata Johan.

Masih menurut keterangan Johan Widjaja, ketika Liem Ming Lan dihadirkan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai saksi diperkara nomor : 366/Pdt.G /2014/PN.Sby, Liem Ming Lan telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP.

Johan Widjaja kembali menjelaskan, ketika Liem Ming Lan menjadi saksi di depan persidangan dalam perkara No.366/Pdt.G/2014/PN. Sby, Liem Ming Lan yang waktu itu disumpah sebelum memberikan keterangan dimuka persidangan, telah mengaku sebagai ibu dari Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi, yang dalam perkara nomor : 366/ Pdt.G/2014/PN. Sby ini Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai penggugat.

“Ibu kandung Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi yang sebenarnya bukanlah Liem Ming Lan. Yang menjadi ibu kandung Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi bernama Oei Jik Mee,” cerita Johan.

Sementara termohon praperadilan melalui bidang hukum Polda Jatim Siti Al Indasah mengatakan, pihaknya akan menanggapi permohonan praperadilan ini melalui jawaban.

“Nanti tanggapannya akan kami tuangkan di jawaban kami,” ujarnya. [uci/but]

Sentimen: negatif (99.9%)