Sentimen
Positif (79%)
17 Agu 2024 : 07.39
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Surabaya, Pegangsaan

Ketua Purna Paskibraka Jatim: Paskibraka Pakai Jilbab Sudah Ada Sejak Zaman Soekarno, Kita Harus Hargai Keberagaman

17 Agu 2024 : 07.39 Views 14

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Purna Paskibraka Jatim Sarjono menanggapi aturan larangan Paskibraka berjilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sempat jadi polemik, sebelum akhirnya dibatalkan.

"Menyikapi kondisi yang di pusat, kami turut prihatin dan kami mewakili teman-teman Purna Paskibaraka Indonesia seluruh Jawa Timur menuntut untuk dilaksanakan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan paskibraka di tingkat pusat terkait larangan Paskibraka yang berjilbab," ujar Sarjono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut, untuk Provinsi Jawa Timur, Sarjono menerangkan, akan tetap menghargai kebebasan dalam menjalankan keyakinannya masing-masing.

"Jadi, dari awal ada di seleksi masuk karantina pakai jilbab, pelaksanaan semuanya yang pakai jilbab, tetap pakai jilbab. Sedangkan yang tidak pakai jilbab itu artinya pada saat masuk karantina dan seleksi memang tidak pakai jilbab," terangnya.

Para Paskibraka pada upacara yang memakai jilbab ini, menurut Sarjono, telah ada sejak upacara Proklamasi Kemerdekaan 1945 di Jakarta oleh Soekarno.

"Pertama kali dilaksanakan pengibaran bendera di Jalan Pegangsaan itu juga sudah ada yang berjilbab di sana. Itu artinya dari awal sudah diizinkan bahwa kita menghargai keberagaman dalam menjalankan ibadah," tukas Sarjono.

"Jadi kita menuntut untuk dievaluasi terkait peraturan dan larangan tersebut. Selama seluruh dan harapannya ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Harapannya seperti itu," sambung Sarjono.

Sarjono yang diketahui pernah menjadi Paskibraka pada 1998 tersebut mengungkapkan, sebetulnya di dalam aturan yang ada SK Kepala BPIP ini tidak menyebutkan secara jelas pelarangan tentang pemakan jilbab. Cuma dikatakan Sarjono di juklak itu juga tidak dijelaskan secara rinci aturan paskibraka berjilbab, yang ada di situ adalah paskibraka putri yang tidak berjilbab.

"Kalau kita mengutip apa yang disampaikan oleh Prof Mahfud, kalau tidak ada pelarangan dan tidak ada perintah itu artinya berarti boleh. Dan secara konstitusi di undang-undang dasar kita bahwa memakai jilbab untuk agama Islam itu adalah suatu kewajiban dan ibadah dan itu harus dihargai," pungkasnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta BPIP meninjau ulang peraturan BPIP No 35 Tahun 2024 mengenai standarisasi pakaian pasukan pengibar bendera atau paskibra. Menurut KPAI aturan itu sudah sarat diskriminasi untuk kebebasan menjalani per...

Sentimen: positif (79%)