Sentimen
Netral (80%)
26 Jul 2024 : 12.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Hanya Ada 17 P3MI Resmi di Blitar, Calon TKI Harus Selektif

26 Jul 2024 : 19.14 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Blitar (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar menyebut hanya ada 17 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Bumi Penataran. Rinciannya ada 2 Perusahaan pusat serta 15 lainnya merupakan cabang.

Sementara lainnya merupakan ilegal. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar pun meminta calon pekerja migran Indonesia (PMI) lebih selektif dalam memilih PT.

“Antisipasi, kami selalu membina dan pencegahan PMI ilegak melalui sosialisasi, lewat offline dan sosmed. Kami imbau masyarakat Blitar bila ditawari kerjaan di luar negeri dari sosmed, langsung berkoordinasi dengan Disnaker,” Kata Yopie Kharisma Sanusi, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Jumat (26/07/2024).

Keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal pun masih banyak dijumpai di Blitar. Seperti yang beberapa waktu terbongkar oleh aparat Kepolisian Resor Blitar.

“Kami juga diundang polres terkait kost yang digrebek karena menjadi penampungan PMI. Kasus ini sudah mengarag ke TPPO karena banyak korbannya, terutama dari NTT,” imbuhnya.

Dalam praktiknya P3MI Ilegal ini menyewa sebuah kos sebagai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia. Proses pemberangkatannya pun dilakukan secara non prosedural..

Belum lagi perusahaan ini dijalankan dan dikelola secara pribadi. Padahal secara aturan hal itu tidak diizinkan.

“Mereka sudah menyalahi aturan, karena pemberangkatan tidak sesuai prosedural. Bahkan ada yang diberangkatkan namun tidak diberi gaji yang sesuai. Apalagi ada yang di bawah umur,” bebernya

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar sendiri tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan yang resmi. Hal itu demi kebaikan dan mencegah hal-hal yang tidak dinginkan seperti perdagangan manusia.

“Padahal menurun uu nomor 18 terkait pelindungan PMI dan ada permenaker nomor 9 tahun 2010. Dari itu setiap lembaga yang memberangkatkan PMI harus memiliki akta pendirian dan legalitas SIP3MI pendirian dan perekruta. Kami lihat di polres barang bukti hanya paspor dari para korban,” pungkasnya.

Disnaker Kabupaten Blitar pub juga mewanti-wanti kepada para warga agar tidak melakukan tindakan serupa. Pasalnya jika itu dilakukan ada ancaman hukuman yang menanti. [owi/aje]

Sentimen: netral (80%)