Sentimen
Negatif (88%)
17 Agu 2024 : 03.57
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang, Setu

Tokoh Terkait

Sosialisasi Pilkada 2024, Bawaslu Tangsel singgung pelanggaran netralitas ASN

17 Agu 2024 : 10.57 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com. Sosialisasi Pilkada 2024, Bawaslu Tangsel singgung pelanggaran netralitas ASN Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:21 WIB

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Banten menyelenggarakan sosialisasi pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kantornya Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (15/8/2024). 

Dikegiatan ini, Bawaslu Tangsel mengundang seluruh lurah dan camat serta unsur lainya untuk mengenalkan bentuk pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, isu netralitas ASN di momentum Pilkada maupun Pemilu selalu menjadi topik hangat. Seperti Pilkada pertama di tahun 2010 terjadi pemungutan suara ulang disebabkan dampak utama dari pelanggaran keterlibatan ASN. 

“Pilkada di tahun 2015 dan 2020 kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN mulai berkurang, mudah-mudahan di Pilkada 2024 ini tidak ada kasus,“ ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Jumat (16/8).  

Acep menerangkan, selama proses tahapan Pilkada, ASN hanya diperbolehkan melakukan tiga hal sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni melihat foto dan membaca visi misi pasangan calon, kemudian saat hadir di masa kampanye menjadi peserta pasif. 

“Sebenarnya kadang-kadang ASN itu ada yang genit dengan memposting melalui media sosial, yang merasa dapat dilihat mereka mendukung salah satu pasangan calon, itu sebenernya yang dilakukan Bawaslu memantau itu,” terangnya. 

Menurut Acep, dugaan terjadinya pelanggaran keterlibatan ASN dalam Pilkada, umumnya sering ditemukan saat memasuki tahapan kampanye dan pencoblosan. Untuk itu, ia selalu memberikan bentuk pengawasan dan pendampingan hingga ke tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

“Di pemungutan itu terkait soal netralitas penyelenggara, itu dimana KPPS, itu sering terjadi pelanggaran,” demikian kata Acep.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (88.9%)