Sentimen
Positif (97%)
16 Agu 2024 : 15.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Ramadhan

Kab/Kota: Tangerang, Menteng

Partai Terkait

PDI-P Masih Tunggu Momen untuk Umumkan Paslon Kepala Daerah di Tangsel

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

16 Agu 2024 : 15.35
PDI-P Masih Tunggu Momen untuk Umumkan Paslon Kepala Daerah di Tangsel Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI-P Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wanto Sugito mengatakan, partainya masih menunggu momentum yang tepat untuk mengeluarkan surat rekomendasi bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kota Tangsel. Surat rekomendasi itu akan dikeluarkan berbarengan dengan pengumuman calon gubernur Banten dan kabupaten/kota lainnya. "Rekomendasi paslon pilkada di Tangerang Selatan besar kemungkinan akan diumumkan oleh DPP PDI Perjuangan pada gelombang kedua, termasuk berbarengan dengan paslon pilgub Banten dan kabupaten/kota lainnya," ujar Wanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/8/2024). "Alasannya, tentu soal momentum dan strategi politik," tambah dia. Meski begitu, PDI-P masih terus berkomunikasi dengan Partai Golkar, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Banten. Bahkan, rencana kerjasama politik dengan Golkar tetap akan berlangsung selama tidak ada gangguan. "Seperti yang disampaikan oleh pak Sekjen, Banten potensial kerjasama PDI-P dengan Partai Golkar, yakni Bu Airin dan Pak Ade Sumardi, selama tidak ada gangguan atau 'genderuwo politik'," kata dia. "Soal Tangsel sendiri, tidak berbeda dengan pandangan sebelumnya bahwa kerja sama politik akan linier dengan provinsi," sambung dia. Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto telah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada Serentak 2024. Adapun 305 paslon itu terdiri dari 13 bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur serta calon di 293 kabupaten/kota. Pengumuman dilakukan di hadapan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan jajaran DPP PDI-P, antara lain Bendahara Umum DPP PDI-P Olly Dondokambey, serta jajaran Ketua DPP PDI-P yakni Basuki Tjahaja Purnama, Deddy Sitorus, Komarudin Watubun, Eriko Sotarduga, dan lainnya di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Berikut 13 nama bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang resmi diusung PDIP untuk Pilkada serentak tahun 2024: 1. Provinsi Aceh, Musyakir Manaf. 2. Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Edy Ramayadi. 3. Riau, Abdul Wahid dan SF Herianto. 4. Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian. 5. Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Musyafirin. 6. Sulawesi Utara, Steven Kandouw. 7. Kalimantan Tengah, Nadalsyah Koyem dan Sigit Yunianto. 8. Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. 9. Sulawesi Selatan, Ramadhan Pamanta dan Azhar Arsyad. 10. Sulawesi Tenggara, Lukman Abu Nawas dan Laude Ida. 11. Papua Barat/Bapua Barat Daya, Letjen TNI Purnawirawan Yopi Ones dan Ibrahim Ugaje. 12. Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura dan Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Agusto. 13. Maluku, Letjen Jenderal TNI Purnawirawan Jeffrey A. Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas. Sebelumnya, Wanto menyebut, surat rekomendasi untuk mengusung calon kepala daerah Pilkada Tangsel , PDI-P masih menunggu keputusan resmi dari DPP. Namun, Wanto meyakini dukungan tersebut akan diberikan ke bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung Golkar, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. "Terpenting, paslon cakada Tangsel, Ben-Pilar, sudah dipanggil ke DPP PDI Perjuangan dalam pendalaman visi-misi dan komitmen mendorong tata kelola daerah yang baik sehingga berdampak pada masyarakat," jelasnya. Sebagai informasi, pada Pemilu Legislatif Tangsel 2024, Partai Golkar memperoleh 11 kursi di DPRD Tangsel. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat. Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Itu artinya, parpol membutuhkan lebih dari 10 kursi untuk bisa mengajukan paslon. Namun, dengan perolehan Partai Golkar yang mencapai lebih dari 10 kursi, sudah bisa mengusung pasangan bakal calon kepala daerah tanpa harus koalisi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (97.7%)