Sentimen
Negatif (65%)
27 Jul 2024 : 10.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Tulungagung, Malang, Trenggalek, Blitar

JLS Blitar Jadi Incaran Jalur Penyelundupan Rokok Ilegal

27 Jul 2024 : 17.47 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Blitar (beritajatim.com) – JLS (jalur lintas selatan) menjadi incaran untuk distribusi penyelundupan rokok illegal. Fakta menarik ini diungkapkan Bea Cukai Blitar. Selama awal hingga pertengahan tahun 2024 ini, upaya penyelundupan rokok ilegal melalui (JLS) terus meningkat jumlahnya.

Para distributor memandang JLS masih lemah pengawasan, sehingga lebih aman untuk digunakan sebagai jalur pengiriman rokok tanpa cukai. Hampir rampungnya JLS dimanfaatkan betul oleh para distributor untuk menjadikan kota dan kabupaten di sisi selatan Jawa sebagai jalur pengiriman rokok ilegal.

“Untuk rokok ilegal sendiri sebenarnya Blitar itu tempat perlintasan. Karena sekarang kita sudah punya JLS yang menghubungkan jalur selatan karena mungkin dari sisi pengawasan sendiri untuk jalur pantura atau tol sudah terbiasa ya sudah diawasi banyak penangkapan. Sekarang mereka mencoba jalur selatan,” kata Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang, Sabtu (27/7/2024).

Diketahui bersama bahwa JLS Malang telah rampung dikerjakan dan bisa dilalui oleh kendaraan. Sementara untuk Kabupaten Blitar saat ini masih tahap pembangunan. Sedang Tulungagung hingga Trenggalek juga sudah rampung dikerjakan.

Hal itulah yang dipandang distributor rokok ilegal sebagai peluang. Mereka memandang pengiriman rokok ilegal melalui JLS jauh lebih aman dan berpeluang lolos dari penangkapan.
“Selama tahun 2024 ini kita sudah melakukan penindakan selama 95 kali,” ungkapnya.

Data yang dimiliki oleh Bea Cukai Blitar hingga pertengahan tahun 2024 ini saja pihaknya telah menangkap 95 kali upaya penyelundupan rokok ilegal yang melalui jalur selatan. Dari pengungkapan tersebut Bea cukai Blitar memperoleh barang bukti kejahatan sebanyak 1.452.616 batang rokok ilegal.

“Untuk nilai barangnya sendiri sebesar Rp2 miliar lebih, dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan adalah sebesar Rp1,5 miliar lebih,” pungkasnya.

Upaya pengawasan pun akan terus ditingkatkan oleh Bea Cukai Blitar. Utamanya untuk jalur lintas selatan, Bea Cukai tidak ingin JLS dijadikan sebagai jalur pengiriman rokok ilegal. [owi/suf]

Sentimen: negatif (65.3%)